Perangkat Desa, Istri Kadus Tidak Boleh Menerima Bansos PKH, Lombok Tengah NTB

lpkpkntb.comPKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Kamis, (14/9).

Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Baca juga;

Portal SSCASN Login Pendaftaran CPNS 2023 dan Jadwal PPPK, Lengkap Link, dan Persyaratan

Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.

Baca juga;

September Syarat Umum dan Khusus Masuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Untuk PPPK, Lulusan SMA, D1, D3, S1