Per 2025, Bye-bye Honorer! Pemerintah Tegas Larang Rekrut Pegawai Non-ASN

Pendaftaran cpns 2024
ILUSTRASI/IST.

Dengan diberlakukannya UU ASN ini, pemerintah hanya mengakui dua kategori pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di instansi pemerintah diharapkan dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK atau PNS, sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan instansi masing-masing.

Pemerintah berharap, melalui penataan ini, kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan dengan didukung oleh aparatur sipil negara yang profesional dan kompeten. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pegawai yang selama ini berstatus honorer.