Per 2025, Bye-bye Honorer! Pemerintah Tegas Larang Rekrut Pegawai Non-ASN

Pendaftaran cpns 2024
ILUSTRASI/IST.

Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Setelah tenggat waktu tersebut, pengangkatan pegawai non-ASN tidak diperbolehkan. Larangan ini berlaku untuk semua instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Bagi instansi yang masih mengangkat tenaga honorer setelah UU ini berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan mengurangi ketergantungan pada tenaga honorer.