Sebelumnya, Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, telah memerintahkan jajaran pidana khusus untuk menelusuri indikasi korupsi dalam pengelolaan DAK tahun 2023 yang bernilai Rp42 miliar. “Kami sudah meminta tim pidsus untuk menelusurinya dengan mulai mengumpulkan data dan bahan keterangan,” kata Enen pada Desember lalu.
Elly Rahmawati, yang saat itu juga menjabat sebagai Aspidsus Kejati NTB, menyebut bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tersebut telah ditindaklanjuti. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, di mana jaksa terus melakukan proses Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Sebagai bagian dari penyelidikan, Elly menegaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri indikasi pidana yang berkaitan dengan pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan yang bersumber dari DAK. Tim Pidsus Kejati NTB kini fokus memperkuat bukti dan data yang ada untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Pidsus Kejati NTB memastikan bahwa penyelidikan ini akan berjalan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di NTB.