Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi “fee” dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk tahun 2024.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.
Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan telaah awal. Proses ini meliputi mempelajari sejumlah dokumen dan berkas yang berkaitan dengan DAK Dikbud NTB. “Kami sedang menelaah dokumen-dokumen terkait sebelum melangkah lebih jauh,” ujar Elly, dikutip dari laman NTBSatu.
Terkait dengan siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Elly belum memberikan penjelasan rinci. Ia menegaskan bahwa langkah pemanggilan saksi akan dilakukan setelah kejaksaan selesai mempelajari berkas perkara. “Nanti kalau itu,” singkatnya, sambil memastikan bahwa kasus ini menjadi atensi serius bagi Pidsus Kejati NTB.
Informasi di lapangan mengungkap bahwa DAK tahun 2024 diduga bermasalah karena adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov NTB yang memungut “fee” proyek sebesar 10-15 persen dari para kontraktor.
Uang tersebut kemudian dikabarkan ditampung di sebuah perusahaan, dan diduga akan digunakan oleh salah satu pejabat Pemprov NTB untuk kepentingan maju dalam Pilkada 2024, termasuk untuk “membeli” dukungan partai politik serta memenuhi kebutuhan logistik tim pemenangan.