Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Berikut ini merupakan kriteria guru penerima tunjangan profesi guru skema baru TPG tahun 2023.
Bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan profesi atau TPG setidaknya harus memenuhi 9 kriteria berikut.
9 kriteria guru yang menerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.
Permendikbud tersebut menjadi rujukan dalam kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tahun 2023 ini.
Dalam hal ini berikut merupakan 9 kriteria penerima tunjangan profesi atau TPG diantaranya yakni:
• Guru dengan status CPNSD atau PNSD
• Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
• Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian.
• Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian
• Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
• Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’
• Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
• Tidak terikat sebagai guru tetap pada Instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan
Perlu diketahui dari 9 kriteria di atas, guru harus berstatus sebagai guru sertifikasi.
Oleh sebab itu, guru harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.
TPG ini adalah tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang pencairannya dari pusat pemerintah diteruskan ke pemerintah daerah, baru kemudian diberikan kepada guru.
Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun.
Jadwal ini bisa berlaku lagi pada 2023, berikut detailnya:
• Pembayaran pembayaran triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data pada Februari.
• Pembayaran pembayaran triwulan II bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
• Pembayaran pembayaran triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
• Pembayaran pembayaran triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, nominal TPG yang diberikan kepada guru PNS dan swasta berbeda. Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok.
Kemendikbud memberikan ketentuan ada guru yang tak akan mendapatkan TPG 2023. Para guru yang tak diberi TPG 2023 yaitu:
• Meninggal dunia.
• Masuk masa pensiun.
• Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
• Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
• Mendapatkan tugas belajar.
• Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Untuk itu, Permendikbud tersebut berlaku bagi guru semua jenjang pendidikan dan pada tahun 2023 ini, sehingga guru perlu mempersiapkan diri guna mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang akan dibuka pada tahun 2023 ini.
Untuk kapan waktunya, Kemdikbud belum menginformasikan kapan program PPG Dalam Jabatan akan dibuka.
Nantinya untuk program PPG Dalam Jabatan akan diinformasikan melalui lamn resmi ppg.kemendikbud.go.id atau melalui akun Instagram resmi Kemdikbud Ristek.
Selaras dengan kabar terkait TPG nantinya resmi dihapus berikut ini merupakan penjelasan terkait jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2023.
Demikian penjelasan terkait pencairan TPG bahkan dikabarkan, tidak akan dicairkan pada bulan Juni 2023. nantinya resmi dihapus denga menghadirkan skema baru tunjangan profesi guru 2023, semoga penjelasan tersebut bermanfaat bagi banyak pihak. ***