Penyebab Aturan Gaji Dosen Ditunda, Mendiktisaintek Pastikan Evaluasi Menyeluruh

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantro Brodjonegoro, mengumumkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 secara resmi ditunda.

Keputusan ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi internal.

Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024, yang awalnya direncanakan berlaku mulai 18 September 2024, merupakan regulasi yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen di Indonesia.

Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi:

  1. Status Dosen
    • Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
    • Dosen tetap wajib bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan memiliki jabatan akademik tertentu.
  2. Gaji dan Tunjangan Dosen
    • Gaji dosen tetap mengikuti peraturan gaji ASN.
    • Gaji dosen tidak tetap mengacu pada peraturan ketenagakerjaan.
    • Tunjangan mencakup tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan.
  3. Promosi ke Profesor
    • Perguruan tinggi dapat mempromosikan dosen ke jenjang profesor apabila memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan.
  4. Sertifikasi dan Kenaikan Jabatan Fungsional
    • Dosen dengan pengalaman minimal 2 tahun, beban kerja 12 SKS, dan jabatan Asisten Ahli dapat mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
    • Kenaikan jabatan fungsional akan dilakukan melalui uji kompetensi, menggantikan sistem angka kredit.

Penundaan untuk Evaluasi dan Penyempurnaan
Satryo menjelaskan bahwa revisi terhadap Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 dilakukan untuk memastikan regulasi ini dapat diterapkan secara efektif.