Penting! Ini Tarif Tilang Terbaru dan Instruksi Kapolri tentang Suap

Menyangkut tarif tilang terbaru di Indonesia serta instruksi dari Kapolri terkait penanganan pelanggaran lalu.Ilustrasi/IST

Lpkpkntb.com – Menyangkut tarif tilang terbaru di Indonesia serta instruksi dari Kapolri terkait penanganan pelanggaran lalu lintas dan larangan memberi suap kepada polisi. Berikut  media rilis sumber grup whatsapp adalah rangkuman informasi yang relevan:

Biaya Tilang Terbaru di Indonesia:

  1. Tidak ada STNK: Rp. 50.000
  2. Tidak membawa SIM: Rp. 25.000
  3. Tidak memakai helm: Rp. 25.000
  4. Penumpang tidak memakai helm: Rp. 10.000
  5. Tidak memakai sabuk pengaman: Rp. 20.000
  6. Melanggar lampu lalu lintas:
    • Mobil: Rp. 20.000
    • Motor: Rp. 10.000
  7. Tidak pasang isyarat mogok: Rp. 50.000
  8. Pintu terbuka saat jalan: Rp. 20.000
  9. Perlengkapan mobil tidak lengkap: Rp. 20.000
  10. Melanggar TNBK (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp. 50.000
  11. Menggunakan HP/SMS saat berkendara: Rp. 70.000
  12. Tidak memiliki spion/klakson:
    • Motor: Rp. 50.000
    • Mobil: Rp. 50.000
  13. Melanggar rambu lalu lintas: Rp. 50.000

Instruksi Kapolri terkait Suap kepada Polisi:

Kapolri telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran polisi untuk tidak menerima suap. Bagi polisi yang bisa membuktikan adanya suap dari warga, akan mendapatkan bonus sebesar Rp. 10 juta. Sedangkan pihak yang menyuap, akan dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.