Nah, mengenai revisi Perpres 191/2014 sendiri, kata Tutuka, Kementerian ESDM sudah menyampaikan konsep tersebut dengan kementerian lain. Pada saat ini, konsep tersebut juga sudah dalam tahap kajian. “Jadi kami belum tahu kapan akan selesainya,” tandas dia.
Sayang Tutuka belum mau membeberkan konsep mengenai kriteria pengaturan yang berhak isi Pertalite tersebut. Ia bilang, hal itu masih opsi-opsi dan belum bisa disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, sumber CNBC Indonesia yakni pihak pemerintah sudah merinci jenis kendaraan yang masih berhak membeli BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Adapun kriterianya dipersempit dari rencananya bermesin 1.500 cubicle centimeter (cc) ke bawah menjadi 1.400 cc ke bawah dan 250 cc ke bawah.
Namun, belum diketahui pasti kapan pembatasan pemberlakuan ini akan diberlakukan. “Saat ini posisi (aturannya) sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite,” ujar sumber kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu yang lalu.
( Dikutip dari CNBC Indonesia, 10/10/2022, [ron/abi] ).