Nasional, Lpkpkntb.com- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan menjalankan penggunaan subsidi tepat sasaran, melalui pengaturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite dan Solar Subsidi.
Saat ini pemerintah terus menggodok aturan mengenai pengaturan BBM tepat sasaran tersebut melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan bahwa, sejatinya rencana pemerintah bukan melakukan pembatasan isi Pertalite dan Solar Subsidi melainkan pengaturan susbidi tepat sasaran.
“Jadi yang berhak itu lah yang seharusnya menerima (Pertalite dan Solar Subsidi). Jadi yang berhak tentunya kriteria bisa ditetapkan dan memang kalau kriteria itu logis diterima di masyarakat,” terang dia kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (10/10/2022).
Tutuka mengatakan bahwa Kementerian ESDM sendiri sudah memiliki konsep atas pengaturan isi Pertalite dan Solar Subsidi tepat sasaran itu. Termasuk diantaranya konsep dari beberapa kriteria yang berhak membeli kedua BBM tersebut.
“Ada beberapa kriteria yang bisa dipakai di sana, jadi itu yang paling penting. Masyarakat juga perlu sadar, yang mampu jangan ngambil haknya orang lain,” tegas Tutuka.