Penilain Pakar Hukum: Bendahara Nasdem Kembalikan Dana dari SYL ke KPK,

Ilustrasi.
Advertisements

Hal ini ditegaskan eksplisit dalam ketentuan Pasal 4 UU 31/1999 tentang tipikor,” katanya kepada Tempo, Jumat, 24 Mei 2024.

Ia mengatakan, Pasal 4 UU 31/1999 itu secara eksplisit menyebut jika pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tak menghapuskan pelaku tindak pidana.

“Jadi kendatipun uang hasil kejahatan itu dikembalikan, penyidik KPK mestinya tetap harus fokus melanjutkan penyidikan,” katanya.

Adapun yang perlu tetap diperiksa penyidik KPK, menurut Herdiansyah, yakni kemungkinan mengejar pidana korporasinya, dalam hal ini Partai NasDem.

“Harus dipastikan, apakah partai politik mengambil keuntungan secara langsung dalam perkara ini,” katanya.

Kemudian peluang menyeret orang lain dalam partai yang memiliki peran dan keterlibatan dalam kasus  Syahril Yasin Limpo khususnya perihal TPPU.

“Bisa dengan cara delik penyertaan, di mana selain pelaku utama, juga mesti mencari mereka yang menyuruh melakukan, yang membantu melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” katanya.