Penilain Pakar Hukum: Bendahara Nasdem Kembalikan Dana dari SYL ke KPK,

Ilustrasi.

Lpkpkntb.com – Saat ditanya mengenai pengembalian dana sebesar Rp 820 juta, Sahroni mengkonfirmasi bahwa dana tersebut sudah dikembalikan kepada KPK.

Selain itu, ada tambahan dana sebesar Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan pihak penyidik telah menyarankan agar dana tersebut segera dikembalikan.

Bendahara Nasdem

“Dana sebesar Rp 820 juta sudah dikembalikan kepada KPK, dan tambahan dana sebesar Rp 40 juta akan segera ditransfer ke virtual account sesuai dengan arahan penyidik,” kata Sahroni usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 22 Mei 2024.

KPK juga telah memeriksa Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat, Rajiv, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Ia mengatakan penyidik KPK memberikan 10 pertanyaan yang harus dijawab. telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Rajiv mengaku diberi 10 pertanyaan oleh penyidik.

Namun, Rajiv membantah materi pemeriksaannya berhubungan dengan adanya aliran dana SYL ke NasDem. “Enggak ada, saya bukan bidang pendanaan di NasDem,” katanya.

Sementara, dikutip dari Tempo.co. Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menganggap pengembalian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Oleh Bendahara Umum Partai NasDem  Ahmad Sahroni sebesar Rp 820 juta dan Rp 40 juta tak menggugurkan indikasi pidana.

“Keliru besar jika menganggap pengembalian uang hasil kejahatan, seketika menghapus jejak kejahatannya.