Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pembangunan shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB pada tahun 2014. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 18 miliar.
Selain itu, salah satu tersangka, Aprialely Nirmala, telah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota kepada KPK.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video berikut: