Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua tersangka tersebut adalah Agus Herijanto (AH), Kepala Proyek Pembangunan Shelter, dan Aprialely Nirmala (AN), pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Advertisements
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.