Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA NTB DAN POLRES LOMBOK TENGAH Bersama BNN.
Langkah Ini Adalah Bukti Pemerintah dan APH Sudah Menjalankan Amanat Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sebagai wujud nyata Pemberantasan Peredaran NARKOBA di Wilayah Nusa Tenggara Barat Khususnya di Lombok Tengah.
Penggerebekan Sekala Besar Terhadap Bandar dan Pengedar Narkoba yang dilakukan Pada Hari Kamis, 30 Januari 2025 Di Rumah Oknum Bandar Narkoba sekaligus pengedar di Dusun Beleke Daye Desa Beleke Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.