Penggelapan Dana STKIP Bima Mencapai Rp 12,8 Miliar

Ketiga tersangka itu sudah divonis inkrah di pengadilan. Mereka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama. ”Sudah kita terima ada vonis tindak pidana asalnya,” katanya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurutnya, dari rangkaian tindakan dan peristiwa pencairan dana yayasan mulai tahun 2016-2020 ada beberapa item tidak mampu dipertanggungjawabkan. ”Unsur pasal yang kami terapkan sudah terpenuhi,” terangnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Raba Bima, ketiga terdakwa divonis berbeda. Muhammad Sopyan divonis tiga tahun penjara, Amran Amir dua tahun penjara, dan Muhammad Fakhri delapan bulan penjara.

Mereka telah melayangkan banding. Namun, Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan PN Raba Bima. ”Atas dasar putusan pidana asal (penggelapan) sudah ada, makanya kita kembangkan TPPU,” jelasnya.

Dalam putusan pidana penggelapan tersebut juga membebankan kepada terdakwa untuk mengganti kerugian yang muncul sesuai hasil audit independen pihak kampus Rp 19,34 miliar. ”Kerugiannya cukup besar. Makanya perlu ditindak melalui TPPU,” ujarnya.

Teddy mengatakan, penelusuran aset masih terus dilakukan. Itu untuk memaksimalkan proses penindakan TPPU-nya. ”Masih berjalan penelusurannya itu (aset),” tutupnya. [Abi].