Penggelapan Dana STKIP Bima Mencapai Rp 12,8 Miliar

Lpkpkntb.com – Mataram- Kasus penggelapan dana Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima mencapai Rp 12,8 miliar.

Penyidik mendalami dan melakukan audit bersama auditor indepen, kerugiannya membengkak hingga Rp 19,33 miliar. ”Hasil audit tetap kita gunakan yang Rp 19,33 miliar. Itu hasil perhitungan auditor dari luar,”.

Di kutip dari Lombok Post. Menurut keterangan dari Penyidik Ditreskrimum Polda NTB berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi terkait penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus penggelapan dana Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

”Kita masih menunggu LHA (laporan hasil akhir) PPATK,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan, Jumat (16/9).

Dia belum membeberkan hasil temuan PPATK. Alasannya itu menjadi rahasia penyidikan. ”Nanti kalau sudah ada perkembangan kami sampaikan,” janjinya.

Dalam kasus tindak pidana penggelapan, penyidik menetapkan tiga tersangka. Masing-masing mantan Ketua STKIP Bima periode 2016-2020 Amran Amir, Ketua Yayasan STKIP Bima periode 2019-2020 Muhammad Fakhri, dan Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 Muhammad Sopyan.