Lpkpkntb.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau yang dikenal dengan singkatan Bawaslu selalu sibuk jelang pemilu. Tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu tak sesederhana namanya.
Mengutip laman resmi Bawaslu RI, istilah pengawasan pemilu telah muncul sejak 1980-an. Namun, istilah tersebut belum dikenal di Tanah Air meski pemilu pertama dilaksanakan pada 1955.
Bawaslu Sebut Aksi Bagi-Bagi Susu Saat CFD Jakarta Bukan Pelanggaran Kampanye
Kelembagaan pengawasan pemilu di Indonesia sendiri pertama kali hadir dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982. Lembaga tersebut hadir sebagai respons pemerintah dan DPR terhadap protes masyarakat.
Saat itu, Pemilu 1977 dianggap mengalami pelanggaran. Sejak saat itulah posisi badan pengawasan pemilu di Indonesia terus diperkuat.
Seberapa penting keberadaan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia? Simak tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu sebagaimana dikutip dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berikut ini.
Tugas Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah Indonesia diatur dalam Pasal 93-94 Undang-undang RI Nomor 7/2017.
Adapun berdasarkan dokumen yang dikutip dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Bawaslu memiliki 13 tugas utama sebagai berikut:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun beberapa tugas yang disebutkan dalam Pasal 93, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 94. Tugas-tugas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana tertera dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
2. Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana disebut dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
3. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
Selain memiliki tugas-tugas di atas, Bawaslu juga memiliki wewenang sendiri dalam penyelenggaraan pemilu. Berikut adalah wewenang Baswaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 95:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
Page: 1 2
BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…