Pengawasan dan Wewenang Bawaslu Pada Pemilu 2024

b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;

c. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;

d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;

j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu dalam Pelaksanaan Pemilu

Selain memiliki tugas dan wewenangnya sendiri, Bawaslu juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemilu. Kewajiban Bawaslu itu tercantum dalam Pasal 96 sebagaimana berikut ini:

a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut menjadi pedoman bagi setiap anggota Bawaslu agar pemilu berjalan dengan lancar tanpa adanya pelanggaran.

d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut menjadi pedoman bagi setiap anggota Bawaslu agar pemilu berjalan dengan lancar tanpa adanya pelanggaran.

(Sa/nsa).