Menurut Rusman Sekjen LP-KPK NTB, mengatakan ” Dalam rilis baru-baru ini yang dikeluarkan Dikbud NTB terkait daftar suplier di Pulau Lombok perlu adanya koreksi dan kehati-hatian dalam menempatkan para suplier sesuai dengan amanah dari Permendikbudristek, sehingga dalam mengerjakan DAK tersebut mengedepankan pemberdayaan terhadap supplier atau pengusaha serta UMKM lokal misalnya yang terjadi di SMK N 1 Lingsar Lombok Barat, yang mendapatkan suplier bukan dari pengusaha lokal tapi Lintas Kabupaten, dari sini Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) di duga ada indikasi permainan yang di mainkan, dan jauh dari apa yang di sampaikan Kepala Dikbud NTB ” jelasnya.
Sementara Instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Nusa Tenggara Barat, Dr. Aidy Furqon mengatakan ” Swakelola tipe 1 ini, kami ingin mengoptimalkan instruksi Presiden dan Pergub NTB yang mengutamakan bela beli produk lokal, dan dengan ada nya proyek DAK bisa memberdayakan 174 suplier bahan material bangunan dan 6.420 pekerja. ”Diutamakan dari warga sekitar, itu yang diberdayakan,” kata Aidy.
Sedangkan Ahmad Yani Ketua LP-KPK Lombok Barat menilai, Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) tidak mengikuti apa yang di instruksikan Kepala Dikbud NTB, untuk memberdayakan para pengusaha lokal.
PPK Dikbud ini patut di curigai ada permainan karena, Suplier lokal tidak di utamakan malah yang mendapatkan Suplier dari Lombok Tengah, dari sini kita patut menduga bahwa ” Ada permainan di dalam Dikbud, karena fakta nya tidak sesuai dengan apa yang di sampaikan pada publik beberapa minggu yang lalu, apalagi PPK pernah menyampaikan di ruang rapat DPRD Provinsi NTB Komisi V, bahwa para suplier di utamakan pengusaha lokal, namun di pengumuman suplier bidang SMK tidak sesuai yang pernah di publik, hal ini patut diduga ada permainan, sehingga suplier lokal tidak masuk, silahkan bisa di cek calon Suplier mana yang di menangkan terutama di SMKN 1 Lingsar belum lagi di SMK yang lain ” katanya.
Sebelum pengumuman Suplier bidang SMA di umumkan, kami Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Nusa Tenggara Barat (LP-KPK), meminta Pihak Inspektorat NTB, maupun Kejaksaan Tinggi NTB untuk memanggil pihak Dikbud kembali untuk mempertangung jawabkan hasil penilain yang sudah di publik, terutama kepada Pejabat Pembuat Kometmen (PPK), karena ini sudah 2 Pulau yang di umumkan suplier nya, yaitu Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok bidang SMK, dan Suplier mana yang di menangkan pihak Dikbud. Jangan sampai issu ini sampai ke tingkat pusat, cukup belajar dari kasus BP2MI saja,,,! yang dimana kasus tersebut telah di selsaikan di tingkat pusat dan bahkan sudah sampai ke Bapak Presiden Joko Widodo. dan di program bantuan fisik dana alokasi khusus (DAK) ini, kami ingin seluruh supplier ditentukan secara obyektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta yang telah di sosialisasikan di beberapa pertmuan atau di forum diskusi. tidak boleh ada intervensi baik kepentingan pribadi maupun kelompok, karena ini dapat merusak citra dan martabat Nusa Tenggara Barat terutama di Pusat.
Proyek DAK ini akan kami kawal dan awasi sesuai tupoksi Lembaga ” Mengungkap Data di Balik Fakta”.
Media lpkpkntb mencoba konfirmasi kepada PPK Bidang SMK Dikbud NTB, I Ketut Suardana lewat Whatshapp dan telfon, namun tidak di tanggapi, sehingga berita ini di muat.
Jum’at/26/08/22. [Abi].