Penembakan Relawan Prabowo-Gibran Terkuak, Eksekutor Dijanjikan Rp500 juta Baru Dibayar 50 Juta, Selengkapnya

Setelah mengawasi pergerakan korban selama beberapa hari dan mematangkan skenario penembakan. Akhirnya tersangka AR dan HH menuju ke lokasi kejadian pada, Jumat (22/12/2024) pagi, dengan membawa senjata api Revolver kaliber 38 merk SNW.

Ketika itu korban Muarah tengah ngopi bersama temannya di sebuah warung dekat rumah korban di Kecamatan Banyuates, Sampang Madura.

Kemudian secara tiba-tiba, korban dihampiri dua orang tak dikenal dan dilakukan penembakan ke tubuh korban. Muarah pun langsung ambruk, dan dihampiri para tetangga untuk dibawa ke rumah sakit. Dua pelaku pun seketika langsung kabur.

” Setelah melakukan penembakan, dia (AR dan HH) pergi ke rumah MW (kades). Kemudian melepas baju setelah itu diantar ke oleh salah satu saksi dan kemudian di keluarkan di Tol Pandaan,”  kata Totok.

Polisi menyebut eksekutor AR sudah terlatih menembak sejak tiga tahun silam. Sehingga penembakan ini bisa tepat sasaran mengenai tubuh korban. Beruntungnya nyawa korban masih tertolong karena penanangan medis yang cepat.

Meski kasus ini sudah terungkap, tapi penyidik kepolisian masih mendalami asal usul senpi Revolver kaliber 38 merk SNW itu. ” Asalnya masih kita dalami karena belum match (cocok) antara keterangan tersangka dengan alat bukti lain, ” jelas Totok.

Selain itu, polisi juga mengungkap bila misi balas dendam ini sukses, maka eksekutor dijanjikan uang hingga ratusan juta oleh tersangka MW selaku otak penembakan.

“Menurut keterangan tersangka eksekutor dijanjikan Rp500 juta. Tapi tersangka MW bilangnya hanya Rp200 juta. Tapi yang diterima baru Rp50 juta untuk operasional,” ungkap Totok.

Supaya tidak ada peristiwa serupa, pihak Polda Jatim telah berkoordinasi dengan Polres Sampang agar melalukan tindakan pencegahan secara humanis maupun operasi jalan menelusuri keberadaan senpi ilegal.

Kami bicarakan dengan, ” Kapolres Sampang untuk melaksankan upaya preventif termasuk operasi jalan terkait senpi. Kita juga mendalami kepemilikan senpi mungkin di sekitaran wilayah Madura,” terangnya.

Dalam kasus ini tersangka HH, H, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka MW dan AR dikenakan pasal Pasal 353 Ayat 2 Subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Totok.