Pendaftaran PPS Dibuka, 9 Kriteria ini Dapat Rp1,5 Juta! Cek Syarat dan Dokumen hingga Cara Daftar di SIAKBA

Lpkpkntb.com- Pendaftaran PPS masih banyak dicari oleh calon anggota PPS, para pelamar perlu memperhatikan syarat dan dokumen hingga cara daftar di SIAKBA agar nantinya bisa lolos seleksi PPS.

Namun sayangnya, hanya ada 9 kriteria ini yang berpeluang lolos dalam pendaftaran PPS Pemilu 2024 sesuai syarat yang terdapat di UU No 8 Tahun 2022 PKPU

Komisi pemilihan umum (KPU) diketahui membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Adapun mengenai pendaftaran PPK dan PPS dapat dilakukan melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id

JIka sudah memiliki akun di SIAKBA siakba.kpu.go.id, Anda hanya perlu login akun dengan email dan password untuk melanjutkan proses pendaftaran PPS Pemilu 2024.

Lalu kapan pendaftaran PPS Pemilu 2024? siapa 9 kriteria yang bakal dapat Rp1,5 Juta? Apa saja syarat dan dokumen hingga cara daftar di SIAKBA?

Berdasarkan situs resmi KPU jadwal seleksi pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.