Dibuka Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Catat Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Advertisements

lpkpkntb.com – Indonesia akan segera melaksanakan pesta demokrasi pemilihan umun 2024. Pendaftaran anggota KPPS akan segera dibuka Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditentukan.

Sebagai informasi, KPPS Pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:

Tak Diberi Uang 50 Miliar Untuk Modal Pilkada Suami Tega Habisi Istri Sendiri Motifnya!

Lalu kapan jadwal pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka? Seperti apa tahapan seleksi dan syaratnya? Apa saja tugas dan wewenang petugas KPPS dalam Pemilu 2024? Simak informasi lengkapnya yang dihimpun dari berbagai sumber berikut ini:

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui bahwa pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 rencananya akan dimulai pada pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 Desember 2023. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024.

Baca Juga:

Fantastis, Bendungan di NTB Jadi Infrastruktur yang Berpotensi sebagai Tempat Wisata, Dikucuri Dana Rp231,66 Miliar!

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan sejumlah petugas KPU di berbagai daerah. “Tahapan pembentukan KPPS dibuka tanggal 11 Desember 2023,” kata anggota KPU Sulawesi Selatan, Tasrif yang dilansir laman detikSulsel, Sabtu (2/12).

Hal selaras turut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Efendy, hingga anggota KPU Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang Rochani.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022., pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

BACA JUGA:

Joki Tes SKD Pegawai Negeri sipil (CPNS) diTangkap Polisi Kronologisnya

Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS (Panitia Pemungutan Suara) melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
  7. Penetapan anggota KPPS.

Syarat Daftar Anggota KPPS 2024

Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Pas Foto Berwarna 4×6.

Info Terbaru Sudah Cair! Cara Cek Bansos PKH Lewat HP di Link cek bansos kemensos go id 2023

Terkait tugas dan wewenang KPPS telah diatur pada Bagian Ketiga tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS dalam PKPU No. 8 Tahun 2022. Berikut uraiannya:

Tugas KPPS:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban:

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, KPU Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan pembentukan KPPS lebih awal di bulan November 2023 kemarin.

Itu, dilakukan supaya KPU Jatim memiliki cukup waktu dalam membentuk dan melakukan pengarahan kepada anggota KPPS.

Senada dengan pemikiran tersebut, Anggota KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, mengungkapkan, jika dalam rekrutmen KPU kabupaten/kota harus brnar-benar memperhatikan skil dan kompetensi. Khususnya kondisi kesehatan adalah faktor utama.

“Kesehatan harus menjadi perhatian khusus, terutama kolesterol, kadar gula dan tekanan darah,” ungkap Gogot 26 Oktober 2023 dikutip dari kota-batu.kpu.go.id.

Selain, itu KPU Kota Metro, Lampung akan melaksanakan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di bulan Desember 2023.

Maka dari, itu bagi yang berminat agar bersiap untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS. Dan informasi pendaftaran, ini bisa diakses melalui situs KPU setiap daerah.

Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 15 Desember 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 20 Desember 2023
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 22 Desember 2023
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 – 25 Desember 2023
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 – 28 Desember 2023
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 – 30 Desember 2023
  7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  8. Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 25 Januari 2024

Link contoh Format Surat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024LINK

(sa/ya).