Dibuka Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Catat Syarat dan Jadwal Lengkapnya

lpkpkntb.com – Indonesia akan segera melaksanakan pesta demokrasi pemilihan umun 2024. Pendaftaran anggota KPPS akan segera dibuka Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditentukan.

Sebagai informasi, KPPS Pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:

Tak Diberi Uang 50 Miliar Untuk Modal Pilkada Suami Tega Habisi Istri Sendiri Motifnya!

Lalu kapan jadwal pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka? Seperti apa tahapan seleksi dan syaratnya? Apa saja tugas dan wewenang petugas KPPS dalam Pemilu 2024? Simak informasi lengkapnya yang dihimpun dari berbagai sumber berikut ini:

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui bahwa pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 rencananya akan dimulai pada pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 Desember 2023. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024.

Baca Juga:

Fantastis, Bendungan di NTB Jadi Infrastruktur yang Berpotensi sebagai Tempat Wisata, Dikucuri Dana Rp231,66 Miliar!

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan sejumlah petugas KPU di berbagai daerah. “Tahapan pembentukan KPPS dibuka tanggal 11 Desember 2023,” kata anggota KPU Sulawesi Selatan, Tasrif yang dilansir laman detikSulsel, Sabtu (2/12).

Hal selaras turut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Efendy, hingga anggota KPU Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang Rochani.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022., pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

BACA JUGA: