3. Pendaftar minimal telah tamat jenjang pendidikan sekolah menengah atas
4. Pendaftar diutamakan adalah warga domisili TPS
5. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
6. Berintegritas, jujur, adil, berkepribadian yang kuat, dan memiliki keahlian dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, serta kepartaian.
7. Dalam kurun 5 tahun terakhir, calon Pengawas TPS tercatat bukan anggota partai atau sedang tidak menjadi anggota partai dan berdinas pemerintahan atau atau BUMN serta menjabat sebagai pejabat publik
8. Melampirkan berkas pernyataan belum pernah dipidana selama lima tahun terakhir
Bagi detikers yang nantinya lolos sebagai Pengawas TPS akan diberikan gaji. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 seperti dilansir dari laman resmi Desa Karangrejo Kabupaten Magelang, berikut besaran gaji Pengawas TPS antara lain:
1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan
2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan
4. Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan
5. Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan
6. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.
7. Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan
8. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan
Demikian informasi pendaftar Pengawas TPS pemilu 2024. Siapkan diri dengan matang agar bisa lulus.
Selamat mencoba. (*).