Lpkpkntb.com – Indonesia akan segera melaksanakan pesta demokrasi pemilihan umun 2024.
Masa pemilihan umum (pemilu) 2024 kurang dari 60 hari lagi. Sejumlah persiapan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
Mulai dari pembuatan dan distribusi kotak suara hingga tim pengawas di lapangan selama pemilihan dilakukan.
Baca juga:
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Untuk 1.3 Juta Formasi, Siapkan ini
Dari sejumlah bidang yang disiapkan KPU untuk pemilu nantinya diberikan insentif. Tak terkecuali dengan posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Adapun pembentukan Pengawas TPS ini dilakukan oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tiap kecamatan.
Pengawasan dan Wewenang Bawaslu Pada Pemilu 2024
Usai dibentuk, tiap-tiap Pengawas TPS akan ditempatkan di seluruh kelurahan atau desa domisili pengawas.
Bagi yang tertarik untuk menjadi Pengawas TPS, simak jadwal dan syaratnya sebagai berikut.
Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?
Dikutip dari detikNews, KPU belum mengeluarkan jadwal resmi terkait pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Sementara berdasarkan UU No 7. Tahun 2017 Pasal 90 Ayat 2 tentang Pemilu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum waktu pemungutan suara. Kemudian Pengawas TPS akan dibubarkan paling lama 7 hari usai diadakannya pemungutan suara.
Namun merujuk tanggal pemilihan yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2023 maka pembentukan Pengawas TPS Pemilu paling lambat pada 22 Januari 2023.
Menperjuangkan Siltap, Apdesi Seluduk Kantor BPKAD, Baharuddin Kami Akan Cairkan Akhir Tahun
Persyaratan Pengawas TPS
Mengutip laman resmi Bawaslu Toraja Utara berikut sejumlah syarat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS.
1. Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 25 tahun
2. Peserta adalah insan yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.