lpkpkntb.com – Telah dibuka Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 bagi Mahasiswa PTN dan PTS.
Meski demikian, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek) mengingatkan tidak semua mahasiswa bisa mendaftarkan diri.
Baca juga:Penyebab TKW Asal NTB 17 Tahun di Arab Saudi Tidak Mau Pulang Karena ini…
Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, menegaskan ulang jika salah satu syarat Beasiswa Unggulan adalah mahasiswa berasal dari universitas yang berada di bawah Kemdikbudristek.
Baca juga:
Selain itu, terdapat syarat minimum akreditasi.
“Tidak dikotomikan antara PTN dan PTS. Jadi mahasiswa yang ada di PTN, mahasiswa di PTS tentu boleh.
Tapi dengan catatan, baik institusi maupun prodi harus terakreditasi B atau Baik Sekali,
” jelas Abdul dalam Live Instagram Meraih Masa Depan Sukses Bersama Beasiswa Unggulan yang disiarkan melalui Instagram @puslapdik_dikbud dilansir Minggu (6/8/2023).
Baca juga:
Ternyata Kangkung Dapat Mencegah Penyakit Diabetes Berikut 7 Manfaat Bagi Kesehatan
Lebih lanjut, Abdul juga tidak merekomendasi mahasiswa yang berasal dari institusi atau prodi yang masih terakreditasi C untuk mendaftarkan diri.
“Dari kami engga merekomendasikan,” terangnya.
Kampus yang Tidak Berada di Bawah Kemdikbud Apa Boleh Mendaftar?
Abdul juga menjelaskan jika mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi di luar naungan Kemdikbud tidak boleh mendaftar. Ia mencontohkan kampus seperti Universitas Islam Negeri (UIN) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
“Jadi temen-temen yang ada di UIN atau universitas yang di bawah Kemenkeu Kemenag ini tidak bisa mengakses,” inbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Beasiswa Unggulan sebelumnya memang membolehkan perguruan tinggi di luar naungan Kemdikbud mendaftar. Namun aturan ini berubah sejak 2-3 tahun lalu.
Baca juga:
IBU KOTA NEGARA (IKN) NUSANTARA POTENSI TENGGELAM
“Mungkin 2-3 tahun lalu masih boleh, tapi 2 tahun terkini regulasi kami tidak memperbolehkan karena ini sudah jadi temuan dan rekomendasi BPK maupun Itjen bahwa tidak boleh tumpang tindih,” terangnya.
Beasiswa dibuka mulai dari tanggal 3-17 Agustus 2023.
Dilansir dari berbagai sumber Tips membuat tulisan esai Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2023 beserta contohnya.
Tulisan esai merupakan salah satu persyaratan khusus dalam program Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2023. Beasiswa Unggulan merupakan program pemberian biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk putra-putri bangsa pada perguruan tinggi dengan jenjang S1, S2, dan S3.
Program Beasiswa Unggulan membuka 4 jalur, yakni Beasiswa Masyarakat Berprestasi, Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek, Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas, serta Beasiswa Penghargaan.
Berdasarkan “Panduan Pendaftaran Beasiswa Unggulan, membuat esai termasuk salah satu persyaratan khusus untuk calon pelamar.
Esai Beasiswa Program Sarjana (S1) dibuat dalam bahasa Indonesia dengan judul “Kontribusiku untuk Indonesia setelah menyelesaikan studi” dan ditulis minimal 1.000 kata hingga 1.500 kata. Isinya meliputi deskripsi diri, deskripsi peran yang akan dilakukan, dan deskripsi cara mewujudkan peran tersebut.
Untuk Beasiswa Program Magister (S2), esai juga dibikin dengan judul dan deskripsi yang sama. Namun, panjang esai berisi 1.500-2.000 kata.
Demikian pula dengan persyaratan khusus Beasiswa Program Doktor (S3).
Judul dan deskripsi esai juga identik, dengan panjang 1.500-2.000 kata. Berikut adalah sejumlah tips dalam membuat esai Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2023:
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…