Jumlah investasi ke Bitcoin itu katanya kemungkinan di bawah Rp 1 miliar sejak awal 2021. Ada juga yang digunakan untuk foya-foya dan jalan-jalan, salah satunya ke Bandung.
“Foya-foya, jajan, makan, ke Bandung jalan-jalan, kemungkinan ke Bitcoin hemat saya di bawah Rp 1 miliar,” ujarnya.
Sesekali uang dari pegadaian juga sering diberikan ke orang-orang di pinggir jalan. Kadang ada yang ia berikan uang atau kadang beras. Tapi itu tidak menentu.
“Ketemu di jalan aja, kadang (ngasih) uang kadang diberikan beras, nggak menentu,” ujarnya.
Investasi uang Pegadaian ke Bitcoin katanya pernah sekali untung. Ia pernah menarik puluhan juta tapi kebanyakan rugi.
“Udah nggak ada, (untung) pernah,” ujarnya.
Terdakwa Wardhiana adalah Pengelola Unit 3 sekaligus Penaksir pada UPT Syariah PT Pegadaian Cibeber, Kota Cilegon. Perbuatan terdakwa memalsukan, penerbitan dan pencairan gadai fiktif ini merugikan negara Rp 2,6 miliar. Kerugian ini muncul sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran tim auditor PT Pegadaian. [ron/abi].