Lpkpkntb.com- Terdakwa korupsi UPT Syariah PT Pegadaian Cibeber pada Cabang Syariah Kepandean mengaku menyesal melakukan korupsi uang pegadaian senilai Rp 2,6 miliar. Uang diakui dihabiskan salah satunya untuk foya-foya hingga bermain Bitcoin.
Di hadapan majelis yang diketuai Slamet Widodo, terdakwa Wardhiana sesekali terlihat menangis sambil berurai air mata saat ditanya majelis. Ia mengatakan, menggunakan hasil uang korupsi di Pegadaian salah satunya untuk foya-foya. Pencairan uang di Pegadaian dilakukan dengan memalsukan pembuatan, penerbitan dan pencairan dokumen pengajuan gadai.
Ia membenarkan menggunakan jaminan barang berupa emas palsu agar uang dari pegadaian cair. Perbuatannya diketahui oleh perusahaan dan dilakukan audit internal.
“Iya barang palsu, belanja di Shopee, (penafsiran harga) acak aja,” kata Wardhiana yang sesekali menyeka air mata dengan tisu di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/9/2022) dilansir dari detik.com.
Hakim anggota Ibnu Anwarudin sempat menanyakan uang yang didapat terdakwa dari hasil korupsi yang nilainya Rp 2,6 miliar selama kurang lebih setahun. Ia menanyakan paling tidak sebulan uang yang didapat terdakwa katanya Rp 260 juta atau Rp 9 juta perhari.
“Artinya Rp 260 juta sebulan, kemana uangnya?” tanya hakim Ibnu.
“Ke Bitcoin,” ujar terdakwa menjawab.