Lpkpkntb.com – Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan pengenaan pajak dan kenaikan cukai merupakan beban berat tahun 2024 bagi pengusaha. Mau tak mau, perubahan harga menjadi salah satu hal langkah yang harus dilakukan.
“Untuk yang berpita cukai 2024 kita antisipasi kenaikan di 10-20%. Berlaku segera di tahun ini, di produk-produk yang sudah menggunakan pita cukai baru 2024,” kata Garin, dilansir Selasa (2/1/2024).
Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik. Dengan terbitnya aturan ini, maka rokok elektrik resmi ditarik pajak mulai 1 Januari 2024.
Baca juga:
HATI-HATI! Sangsi Bagi Pengedar Rokok Ilegal! Kena Aturan Baru…