“Sama halnya seperti guru dan nakes bahwa peserta PPPK Teknis adalah honorer dan dari kalangan umum yang sudah berpengalaman di bidangnya dan sudah kompeten dengan pengalaman praktis di bidang masing-masing minimal 2 sampai 3 tahun,” jelasnya.
Ginanjar meyakini hal ini dapat menyebabkan Calon ASN sebagian besar tidak terserap dan akan terjadi gugur masal dikarenakan oleh Passing Grade yang dipersyaratkan sangat tinggi serta masalah soal kompetensi teknis yang sangat sulit pada Seleksi Kompetensi PPPK Teknis.
“Itu tampaknya kontradiktif dengan usaha negara dan tujuan pemerintah dalam rangka penuntasan Non ASN di akhir tahun 2023 yang musti segera tuntas,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, pemerintah marathon dari waktu dan juga anggaran yang sudah dekat dan waktu yang sempit menjadi double anggaran membuat sarat pengembangan ekonomi Indonesia melemah dan pengangguran bertambah. Hasil Non ASN yang akan di outsorchingkan dan malah mungkin dirumahkan.
“Maka dari itu, kami ajukan harapan-harapan yang ada pada petisi. Keinginan serta harapan kami yakni melakukan kebijakan perangkingan pada formasi dimana peserta test kompetensi teknis sama sekali tidak ada yang mencapai Passing Grade (PG) untuk memenuhi formasi yang tersedia,” ujarnya.
Untuk menghindari kekosongan formasi yang sangat dibutuhkan atau sangat urgent sifatnya di daerah-daerah khususnya di daerah yang sangat membutuhkan tenaga ASN atau melakukan penyesuaian penurunan Passing Grade formasi secara nasional khusus untuk nilai kompetensi teknis sebanyak 30% penurunan PG secara nasional.
Hal ini, diharapkan tetap mempertimbangkan kelayakan penurunan Passing Grade secara nasional dan tetap memperhatikan kualitas ASN atau dengan tetap memperhatikan skor total kumulatif minimal tertentu dan skor kompetensi teknis minimal tertentu, dengan tetap memprioritaskan dan mendahulukan peserta yang sudah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) yang sudah ditentukan sebagaimana mestinya.
(ron/abi).