“Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah akan membayarnya iuran untuk PNS yang sedang bekerja ke dana pensiun. Lalu yang bayar pensiunannya (ketika PNS pensiun) yah dana pensiunan. Jadi pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiunan,” tuturnya.
Terkait pengelola lembaga pensiun, Isa bilang, hal itu akan bergantung pada kebijakan pemerintah. Menurutnya, pemerintah bisa saja menunjuk pihak PT Taspen untuk mengelolanya secara terpisah atau bisa pula dikelola oleh Kemenkeu sendiri.
“Kalau dananya pasti ada dana pensiun, tapi siapa yang mengelolanya, itu bisa kita tunjuk Taspen, bisa tunjuk pihak lain, atau bisa dikelola sendiri oleh Kemenkeu, ini belum tahu,” jelasnya.
Isa menambahkan, lembaga dana pensiun itu kemungkinan besar hanya akan mengelola iuran PNS yang ada di PT Taspen, sementara iuran dari gaji TNI-Polri yang selama ini dikelola oleh PT Asabri tidak ikut serta. Hal ini karena berkaitan dengan kerahasiaan data jumlah tentara yang sekaligus mencerminkan kekuatan pertahanan. (on).