Pemda Lombok Barat Pecat 7 Oknum ASN

Pemda Lombok Barat Pecat 7 Oknum ASN
Pemda Lombok Barat Pecat 7 Oknum ASN. (pemda Lobar).

Kemudian, Pemda Lobar telah menjatuhkan sanksi tujuh oknum ASN yang melakukan indisipliner, kasus pidana dan narkoba.

Ada tujuh oknum ASN ini, masing-masing dua orang tahun 2024 dipecat akibat kasus indisipliner.

” yang kita jatuhkan hukuman disiplin tahun ada dua orang, semuanya karena melanggar disiplin,” terang Jamaludin.

Pemecatan PNS

PNS juga bisa dipecat karena pelanggaran disiplin berat (Pasal 87 ayat 3) dan beberapa hal sebagai berikut (pasal 87 ayat 4):

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana