Lpkpkntb.com – Pemecatan PNS diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Prosedur pemecatan ASN atau PNS diatur khusus dalam pasal 87 UU ASN.
Terkait Baca;
Aturan Baru Seragam Bagi PPPK UU Nomor 20 Tahun 2023
Dikutip laman Suarantb. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar, Jamaludin mengatakan pihak,
Pada tahun 2023 , terdapat lima oknum ASN yang diberhentikan. Sanksi dijatuhkan akibat indisipliner tiga orang, satu orang kasus narkoba dan satu orang lagi tersangkut kasus pidana.