Lpkpkntb.com – Informasi tentang pemberhentian sementara secara khusus dijelaskan dalam Pasal (53) UU ASN No 20 Tahun 2023.
Kemudian, Pasal 88 ayat (1)undang -undang aparatur sipil negara (UU ASN), PNS dapat mengalami pemberhentian sementara dalam beberapa situasi.
Kemudian, UU ASN No 20 Tahun 2023 sudah ditetapkan negara.
Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus patuh terhadap aturan yang ada dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Dengan demikian, PNS dan PPPK diberhentikan yakni:
1. Ditahan sebagai Tersangka Tindak Pidana
Terkait:
Apabila seorang PNS atau PPPK menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 yang bersangkutan diberhentikan sementara. Hal ini dilakukan demi mendukung proses hukum.
2. Diangkat Menjadi Pejabat Negara
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…