Lpkpkntb.com – Informasi tentang pemberhentian sementara secara khusus dijelaskan dalam Pasal (53) UU ASN No 20 Tahun 2023.
Kemudian, Pasal 88 ayat (1)undang -undang aparatur sipil negara (UU ASN), PNS dapat mengalami pemberhentian sementara dalam beberapa situasi.
Kemudian, UU ASN No 20 Tahun 2023 sudah ditetapkan negara.
Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus patuh terhadap aturan yang ada dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Dengan demikian, PNS dan PPPK diberhentikan yakni:
1. Ditahan sebagai Tersangka Tindak Pidana
Terkait:
Apabila seorang PNS atau PPPK menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 yang bersangkutan diberhentikan sementara. Hal ini dilakukan demi mendukung proses hukum.
2. Diangkat Menjadi Pejabat Negara
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…