untuk, PNS dan PPPK juga dapat mengalami pemberhentian sementara ketika diangkat sebagai pejabat negara.
3. Diangkat Menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural
Terkait:
Diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural juga merupakan alasan untuk pemberhentian sementara PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
4. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pemberhentian sementara juga berlaku bagi PNS dan PPPK yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara.
Itulah informasi aturan pemberhentian sementara bagi PNS dan PPPK sebagaimana dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada.
(*).