lpkpkntb.com – Inilah Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman secara resmi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11) dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.
Baca Ini :
INILAH WAJAH GAZA SEBELUM MILITER ISRAEL AGRESIF
PASUKAN HAMAS HAJAR PULUHAN THANK MILIK ISRAEL 6 NOVEMBER 2023
“Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi,” terang Jimly.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim terlapor lainnya pada Selasa (7/11/).