lpkpkntb.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 di tunda pada tahun 2025.
Penundaan tersebut di karenakan surat edaran Pemerintah Pusat. dan akan dilakukan moratorium.
“Insyaallah Pelaksanaan Pilkades awal tahun 2025, setelah Bupati terpilih dilantik,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Zaenal Mustakim di kantor bupati Kamis (23/2/23). sebagaimana yang di kutip laman Newslombok.id.
Kemudian, pihaknya berharap pada pelaksanaan Pilkades nantinya tidak ada gangguan baik secara teknis maupun materil.
“Kita harapkan tidak ada gangguan nantinya, terlebih gangguan anggaran,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, anggaran dalam Pilkades nantinya akan digunakan untuk tahap awal pembentukan Panitia pilakdes, sosialisasi dan pengadaan kotak suara serta kertas suara.
Page: 1 2
Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…
NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan digelar 7 Februari dan bupati / wali kota digelar…
Tolada, 24 Desember Januari 2025 – Perwakilan Camat Malangke menghadiri musyawarah yang digelar oleh Badan…
Mataram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan…
Lpkpkntb.com - 2 warga desa baku-baku kecamatan Malangke Barat diringkus tim opsnal satuan reserse narkoba…