Pekan Depan Mendagri Lantik 10 PJ Gubernur Termasuk PJ Gubernur NTB?

lpkpkntb.com – Ada 17 daftar gubernur yang bakal meninggalkan kursi jabatannya pada 5 September 2023. Belasan gubernur tersebut lengser, karena masa jabatannya sudah habis setelah lima tahun menjabat.

Terhitung, 17 gubernur ini dilantik pada 5 September 2018 dan berakhir 5 September 2023. Hal itu, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 162 ayat (2).

Baca juga:

Alasan Menteri Nadiem Makarim Tak Wajib Skripsi, Begini Penjelasan Dikti Ristek

Dari 17 gubernur tersebut, diantaranya yang bakal hengkang dari kursi jabatannya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Kemudian, ada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pemerintah menyiapkan penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan. Pergantian terdekat akan terjadi pada 5 September.

“Tahun ini ada 17 Gubernur yang akan berakhir masa jabatannya. Pada September nanti ada 10 provinsi, Oktober dua provinsi, dan bulan Desember ada lima provinsi,” kata Benni saat di konfirmasi wartawan, baru-baru ini.

Kemudian, Benni mengaku, pemerintah juga telah menerima usulan nama-nama dari DPRD setiap provinsi. Usulan-usulan tersebur, masih dipertimbangkan dalam penunjukan Pj gubernur.

Keputusan akhir akan dibuat dalam sidang Tim Penilai Akhir. Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

“Untuk yang bulan September masih menunggu waktu dari Seskab untuk pembahasan di sidang Tim Penilai Akhir. Akan dipimpin oleh Bapak Presiden,” ucap Benni.

Baca juga:

Resmi Link Pendaftaran Akun SSCASN 2023 Lengkap Jadwal nya

Berikut daftar 17 gubernur yang meninggalkan kursi jabatannya pada 5 September 2023:

• Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

• Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

• Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

• Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

• Gubernur Riau Syamsuar

• Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru

• Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

• Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman

• Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi

• Gubernur Maluku Murad Ismail

• Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

• Gubernur Papua Lukas Enembe

• Gubernur Bali I Wayan Koster

• Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah

• Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat

• Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

• Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor

Adapun Daftar 10 Gubernur akan habis masa jabatanya nya seperti dilansir berbagai sumber lengkapnya;

1. Ridwan Kamil

Ridwan Kamil merupakan Gubernur Jawa Barat yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 5 September 2018.

Pria yang akrab disapa Emil ini merupakan gubernur terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2018.

Baca juga;

CATAT! Terobosan Baru Mendikbud Ristek Nadiem Hapus Kewajiban Skripsi Bagi S1, Tak Wajib Masuk Jurnal untuk S2 dan S3 ?

Emil yang saat itu berpasangan dengan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Wakil Gubernur diusung oleh empat parpol, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

2. Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 September 2023.

Ganjar merupakan gubernur yang terpilih berdasarkan Pilkada Jawa Tengah 2018.

Saat itu, Ganjar terpilih untuk yang kedua kalinya memimpin Jawa Tengah.

Ganjar yang berpasangan dengan Taj Yasin sebagai Wakil Gubernur saat itu diusung oleh empat parpol, yakni PDI-P, PPP, Nasdem, dan Demokrat.

3. Edy Rahmayadi

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilantik oleh Presiden Jokowi pada 5 September 2018. Masa jabatannya akan berakhir pada 5 September 2023.

Edy diusung oleh empat parpol dalam Pilkada Sumatera Utara 2018, yakni Hanura, PKS, PAN dan Gerindra.

4. I Wayan Koster

I Wayan Koster yang merupakan Gubernur Bali akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 September 2023.

Wayan Koster merupakan kader dari PDI-P yang pada Pilkada 2018 lalu diusung oleh empat parpol, yakni PDI-P, Hanura, PAN dan PKPI.

5. Lukas Enembe

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, juga akan berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023.

Lukas Enembe saat ini berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua dan sedang menjalani proses persidangan.

Pada Pilkada 2018, Lukas dan wakilnya, Klemen Tinal didukung oleh 10 parpol yakni Demokrat, Golkar, NasDem, Hanura, PAN, PKB, PKS, PKPI, PPP dan Partai Bulan Bintang.

6. Viktor Laiskodat

Viktor Laiskodat merupakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terpilih berdasarkan Pilkada NTT 2018.

Viktor dan Wakil Gubernur Josef Naisoi diusung oleh Nasdem dan Golkar pada Pilkada 2018.

7. Zulkieflimansyah

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah juga akan mengakhiri masa jabatan pada September mendatang.

Zulkifliemansyah dan Waki Gubernur Sitti Rohmi Djalilah diusung oleh PKS dan Demokrat pada Pilkada NTB 2018.

8. Sutarmidji

Sutarmidji merupakan Gubernur Kalimantan Barat yang akan habis masa jabatannya pada September 2023.

Sutarmidji merupakan kepala daerah yang terpilih berdasarkan Pilkada Kalimantan Barat 2018.

Bersama wakilnya, Ria Norsan, Sutarmidji saat itu diusung oleh Golkar, Nasdem, PKB, PKS, dan Hanura.

9. Ali Mazi

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi akan mengakhiri masa jabatannya pada September 2023.

Ali Mazi yang terpilih dari Pilkada Sulawesi Tenggara 2018 saat itu diusung oleh Golkar dan Nasdem.

10. Andi Sudirman Sulaiman

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga akan mengakhiri masa jabatan pada September 2023.

Andi sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang menggantikan posisi Nurdin Abdullah sebagai Gubernur setelah tersandung kasus korupsi.

Pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman terpilih berdasarkan Pilkada Sulawesi Selatan 2018.

Keduanya saat itu diusung oleh PDI-P, PKS, dan PAN.

Sejauh ini, pihak Kemendagri tengah menghimpun nama-nama yang akan dijadikan kandidat penjabat (pj) gubernur.

Nama-nama itu dijaring dari usulan DPRD provinsi maupun pemerintah pusat.

“Kita harap 30 hari sebelum masa jabatan gubernur berakhir kita sudah menerima usulan nama-nama,” ucap Benny.

Setelah itu, dilakukan pembahasan awal untuk memastikan kandidat mana yang memenuhi syarat sebagai pj gubernur.

Sebab, kata dia, ada sejumlah syarat untuk menjadi pj gubernur, yakni individu harus menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon I secara struktural.

Kemudian, pangkat individu harus 4C.

“Lalu memiliki kinerja yang dinilai baik dalam dua tahun terkahir. Kemudian punya pengalaman di bidang pemerintahan,” kata Benny.

“Jadi itulah yang dilihat dari nama-nama dalam proses pra-penilaian Tim Penilai Akhir (TPA). Untuk mendapatkan profil yang jelas dari setiap nama,” jelas dia.

Dari proses itu, kata Benny, diharapkan dapat terjaring tiga nama untuk menjadi kandidat pj gubernur setiap provinsi.

Setelah itu, para kandidat akan diusulkan ke dalam sidang TPA yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Salah satu nama yang dikabarkan muncul adalah Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi. Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber Presiden Jokowi telah memutuskan menunjuk Lalu Gita Ariadi menjadi Pj Gubernur NTB.

Sebagai informasi, nama Lalu Gita memang merupakan satu dari tiga nama yang diusulkan DPRD NTB ke Kemendagri.

Dua nama lain, yakni Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.

“Benar, rapat TPA sudah dilakukan,” kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin kepada detikBali pada Jumat pagi (1/9/2023).

Ali tak membantah 10 nama calon Pj Gubernur yang telah beredar tersebut. Salah satunya adalah Lalu Gita Ariadi.

Ia menerangkan, pada Kamis pukul 11.30 WIB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait usulan nama-nama Pj Gubernur 10 provinsi seperti yang dijelaska  diatas.

Demikian Informasi daftar Gubernur yang bakal meninggalkan kursi jabatannya pada 5 September 2023.**