lpkpkntb.com – Presisi kembali diuji. Kali ini, Penyidik Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Senin (2/10/2023)siang.
Pasalnya, Aipda RR Tarigan diduga telah melaporkan pemerasan terhadap Cut Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Tarigan juga meminta uang untuk membayar minum-minumnya agar proses tuntas. Lebih miris lagi, Tarigan mengambil uang dari ATM pelapor yang seyogianya uang itu untuk membayar sekolah anaknya.
“Penyidik Polsek Helvetia Aipda RR Tarigan telah mengambil ATM saya dan meminta PIN-NYA. Dia sudah menarik uang saya di STM sebesar 3 juta rupiah. Itu untuk Anak sekolah,”beber Cut kepada wartawan usai membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut.
Dijelaskannya, Aipda Tarigan terus meminta uang kepada saya. Dia juga mengatakan kalau saya melapor tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya. Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itula saya mengadu ke pak Kapolda.
” Dia bilang bisa mengganti pasal saya. Tapi tidak ada. Malahan yang saya diminta terus,”pungkasnya.
Dijelaskannya, Laporan Polisi Nomor : LP/177/X/2023/Propam, tangga 2 Oktober 2023, terlapor disangka melanggar sejumlah pasal tentang etika profesi.