lpkpkntb.com – Sekjen NasDem Johnny G Plate tiba-tiba keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menggunakan rompi pink, tangan terborgol dan dijaga penyidik, Rabu (17/5/23).
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan eks Menkominfo tersebut sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang rugikan negara hingga Rp8 Triliun.
“Kasus ini dana yang digulirkan Rp 10 T, kerugian negaranya Rp 8 T. Kerugian keuangan negara dari kasus Korupsi BTR 4G terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi. di lansir laman merdeka.com.
Kasus korupsi, sebenarnya menjadi perhatian serius bagi Ketum NasDem Surya Paloh. Bahkan Paloh pernah ‘mengancam’ akan membubarkan partai jika ada kader NasDem yang terlibat korupsi.
Ucapan itu dilontarkan Paloh saat membuka pembekalan caleg Partai NasDem, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 3 Juni 2015 lalu.
“Tidak layak Partai NasDem dipertahankan,” tegas Paloh.
Empat bulan kemudian di tahun yang sama, yaitu 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proses penanganan kasus bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR,” ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Janji Paloh pun diingatkan publik. Politikus NasDem Luthfi Andi Mutty berkilah pernyataan Surya Paloh berlaku hanya jika kader melakukan korupsi terstruktur dan masif di internal partai. Kasus korupsi Rio, klaim dia, hanya bersifat personal yang tak ada kaitannya dengan partai.
“Statement Ketum (Paloh), perlu dilihat dalam konteks, apabila terstruktur dan masif, maka partai diberhentikan, tapi itu korupsi Rio personal, tidak ada instruksi atau arahan dari NasDem,” katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/15).
Kini, delapan tahun sejak ucapan Paloh tersebut, Sekjen NasDem Johnny Plate ditetapkan tersangka kasus korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung. Surya Paloh merespons untuk tetap menganut praduga tak bersalah.
Sehingga, NasDem memutuskan tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny.
“Tidak ada dari kita yang terlepas dari kekhilafan. Kita berupaya dengan sebaik-baiknya,” ujar Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Paloh mengingatkan, agar tak hanya melihat keburukan Partai NasDem akibat adanya kasus yang menjerat kadernya.
“Mencari kesalahan, satu noktah di ujung pulau sana dan gajah di depan mata adalah realita,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Penetapan itu setelah Plate diperiksa untuk ketiga kalinya.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…