Lpkpkntb.com- Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan dari sisi hukum terkait tidak pantasnya presiden menjabat lagi.
Menurut Refly, ada ukuran-ukuran yang menyebut tidak pantasnya seorang presiden menjabat.
Refly berpendapat sesuai dengan tuntutan Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) saat demonstrasi pada Jumat (4/11).
“Misalnya, mereka (GNPR, red) mempermasalahkan soal ijazah. Jika memang terbukti, sebenarnya sangat beralasan untuk memberhentikan presiden,” ujarnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Menurut Refly, apabila ijazah itu palsu, Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat atau sudah masuk tindak pidana berat.
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…