Lpkpkntb.com- Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan dari sisi hukum terkait tidak pantasnya presiden menjabat lagi.
Menurut Refly, ada ukuran-ukuran yang menyebut tidak pantasnya seorang presiden menjabat.
Refly berpendapat sesuai dengan tuntutan Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) saat demonstrasi pada Jumat (4/11).
“Misalnya, mereka (GNPR, red) mempermasalahkan soal ijazah. Jika memang terbukti, sebenarnya sangat beralasan untuk memberhentikan presiden,” ujarnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Menurut Refly, apabila ijazah itu palsu, Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat atau sudah masuk tindak pidana berat.
Page: 1 2
BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…