Lpkpkntb.com- Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan dari sisi hukum terkait tidak pantasnya presiden menjabat lagi.
Menurut Refly, ada ukuran-ukuran yang menyebut tidak pantasnya seorang presiden menjabat.
Refly berpendapat sesuai dengan tuntutan Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) saat demonstrasi pada Jumat (4/11).
“Misalnya, mereka (GNPR, red) mempermasalahkan soal ijazah. Jika memang terbukti, sebenarnya sangat beralasan untuk memberhentikan presiden,” ujarnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Menurut Refly, apabila ijazah itu palsu, Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat atau sudah masuk tindak pidana berat.