Terkesan Kejari Mataram dan PN Mataram Tidak Profesional dalam kasus ini karena terindikasi ada Kong kalikong bersama oknum pengusaha pemilik tanah untuk mempidanakan dan Mengusir Masyarakat atau Warga PKL yang berjulan di pantai Duduk Batu Layar.
Menurut kami Seandainya ada masyarakat atau PKL yang memanfaatkan lahan di sekitar roi pantai duduk batu layak untuk berjualan itu sah-sah saja karena itu lahan kosong atau Terlantar.
Selama ini PKL Dipantai duduk itu tertib dan selalu menjaga kebersihan dan keamanan.
Jadi jangan di Kriminalisasi, pemerintah atau negara harus hadir sebagai pelindung dan pengayom rakyat. (bi).