lpkpkntb.com – Mataram – Viralnya Kasus Yang Menimpa 7 Orang PKL di Pantai Duduk Batu Layar Lombok Barat yang dilaporkan Penggergahan Lahan Oleh Salah Satu Pengusaha asal Mataram Mencerminkan Bahwa Penegakan Hukum itu Tajam Kebawah dan Tumpul Ke atas.
Hal itu Diungkapkan Oleh Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Kejari Mataram dan PN Mataram sebaiknya mengkaji Ulang dan menarik kembali Keputusannya Atas Perkara Tersebut Karena
Diduga Lahan Pantai Duduk yang digunakan oleh Warga Masyarakat
atau PKL itu diperkirakan Masuk Roi Pantai dan Muara Pantai atau termasuk tanah negara yang tidak
boleh dimiliki oleh Pihak Manapun apalagi ada ada oknum pengusaha yang mengaku memiliki tanah atau lahan Itu perlu di tindak dan
ditangkap karena terindikasi menjadi Mapia Tanah.