Lpkpkntb.com- Aipda S (42), oknum polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan harus meringkuk di ruang khusus Markas Polrestabes Palembang. Terhitung sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan, ia ditahan karena diduga jadi pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di kota Palembang.
Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri. Demikian diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Palembang, Sabtu (24/9/2022).
Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9).
Diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.
“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal,” katanya.