lpkpkntb.com – Beredarnya informasi di beberapa media tentang wacana kemenaker yang akan membatasi jam kerja ojol selama 12 jam dengan mekanisme setiap 2 jam onbit aplikasi akan dimatikan 30 menit, dan dalam seminggu harus libur 1 hari karena aplikasi akan dimatikan selama 1 hari, sangat membuat dunia para ojek online atau ojol berguncang.
Baca juga:
Lulusan SMA/SMK, Sederajat/ D3 BUMN Angkasa Pura Buka 5 Lowongan Kerja
Para ojol memandang miris wacana yang dilemparkan oleh Dita Indah Sari, staff ahli di kemenaker tersebut.
Bagaimana tidak miris, sedangkan saat para ojol sangat kesulitan mencukupi nafkah keluarga.
“Kami, rekan-rekan ojek online untuk menghidupi keluarga sehari hari dengan bekerja diatas 12 jam saja masih banyak yang belum tercukupi, ditambah lagi wacana ini akan diberlakukan. Pasti pendapatan kami akan semakin berkurang,” ujar Rio , driver ojol di Jakarta.
Baca Juga:
Gubernur Nusa Tenggara Barat Melepas Relawan Ojol Lombok Peduli Untuk Warga Cianjur Jawa Barat
Kabar yang berhembus kencang, wacana tersebut tinggal satu langkah lagi, yakni dengan bertemu para aplikator, lalu akan segera dibuat menjadi aturan permenaker.
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…