Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan pada pasal 68 ayat 1 PP No. 19 tahun 2021 bahwa Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya ganti kerugian bidang perbidang tanah meliputi;
a. Tanah
b. Ruang Atas Tanah dan bawah tanah
c. Bangunan
d. Tanaman
e. Benda yang berkaitan dengan tanah
f. Kerugian lain yang dapat nilai; dst
Maka dengan Aksi Unras Jilid I Gerakan Keadilan Masyarakat Bersama Pemilik Lahan Pemda untuk segera menghentikan segala kegiatan aktifitas pembangunan Kompleks Bumi Praja Laworoku, sebelum adanya Ganti Rugi Lahan yang layak dan Adil.
“Kami Juga akan melakukan Aksi Jilid II dengan Massa yang Lebih Banyak. Jika Pemerintah Daerah Muna Barat yang dinahkodai Penjabat Dr. Bahri tidak dapat menyelesaikan masalah ini, maka Pemilik Lahan, Keluarga Pemilik Lahan, melalui Gerakan Ini akan Menguasai Kembali Hak Atas Tanah Miliknya” Tutup Firman Prahara