lpkpkntb.com – Nasional – Bahura, – Gerakan Keadilan Masyarakat Melakukan Aksi Unjuk Rasa dengan Tuntutan “Ganti Rugi Lahan” di Tugu Kuda Desa Lakalamba Kabupaten Muna Barat. Selasa (26/09/2023)
Menurut Firman selaku Penanggungjawab Aksi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah Adalah Kegiatan Penyediaan Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
Pada Kenyataannya Pembangunan Kompleks Bumi Praja Laworoku dengan total luas lahan 163 Hektar (Ha) yang kepemilikannya dikuasai oleh Masyarakat Desa Lakalamba, Marobea dan Laworoku dengan Jumlah Pemilik Lahan sekitar 55 Orang.
Tambah Firman yang Juga seorang Lawyer, dalam salah Satu Pernyataan di Media online KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID. pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022, PJ. Bupati Muna Barat mengatakan menyiapkan anggaran 8,1 Miliar dan Menghargai Tanah Rp.5.000/Meter. Namun pada saat Realisasi serah terima Ganti Rugi Lahan tersebut, masyarakat hanya mendapat nilai Harga permeternya kurang lebih Rp.1200 Sd. Rp 1500.