Gubernur NTB pernah melakukan pembayaran pada lahan sekitar 1,8 hektare atas nama damar Cs sebanyak 8 Kepala keluarga dan 9 bidang dengan harga Rp 71 juta per arenya.
Ini sebagai yurisprudensi bahwa proses pembayaran pernah di lakukan pada lahan yang memang belum selesai di bayar atau sama sekali belum di bayarkan,,,?
Lanjut, ” Seluruh masyarakat menunggu proses ini dengan menyiapkan data data tambahan serta saksi saksi penguat keterangan data yang ada .
Harapan kita dari ratusan hektare yang masih bermasalah pembayaram bisa di tuntaskan tahun ini secara bertahap, ” tegas M Samsul Qomar, Pejuang Tanah Mandalika.